Iklan

Asisten Administrasi Umum Sintang Ikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 Secara Virtual

mega-berita.com
Kamis, 27 Januari 2022 | 15.11 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z

 


Mega-Berita.com   Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Drs. Igor Nugroho, M. Si mengikuti Secara Virtual Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Ssistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dengan tema “Peran Pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat di Command Center Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 27 Januari 2022.

Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang di Command Center Kantor Bupati Sintang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Drs. Supomo, M. Si dan Budiaji, ST Surveyor Pemetaan Ahli Muda  pada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.


Sosialisasi dibuka langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Indonesia  Dr. Sofyan Jalil, S.H., M.A., M.ALD. Hadir secara virtual Gubernur, Bupati, Walikota Seluruh Indonesia, Kepala BPN Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Indonesia  Dr. Sofyan Jalil menyampaikan bahwa ada keluhan bahwa patok hutan lindung yang berpindah-pindah, hanya itu kewenangan Kementerian LHK. “kalau kewenangan kami, itu sudah selesai semua.

Presiden sudah mengeluarkan Keppres tentang one map policy tetapi terjadi konflik di seluruh Indonesia. Saat ini banyak desa yang masuk dalam kawasan hutan, maka masyarakatnya banyak yang komplain dan akan kami selesaikan.

Ada Perpres tahun 2018 tentang percepatan pelepasan dan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.

Desa di kawasan hutan, harus dikeluarkan. Pelaksanaannya mungkin belum sesuai harapan. UU Cipta Kerja sudah memberikan perintah kepada Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan hal tersebut” terang   Sofyan Jalil.

“ada juga kebun yang dulu tidak masuk kawasan hutan, sekarang malah masuk ke kawasan hutan sehingga illegal kebunnya. Maka, masalah kehutanan ini menjadi perhatian meskipun diluar kewenangan kami. 

Kami sangat konsen soal ini, ada orang BPN masuk penjara gara-gara dituduh mensertifikatkan tanah dalam kawasan hutan, padahal dulu waktu pembuatan sertifikat masuk dalam APL.

Sehingga sertifikat menjadi tidak sah, terjadi kasus di Indonesia. Saya akan bela orang BPN yang terkena masalah itu” terang Sofyan Jalil.

“saya sudah buat edaran agar pemda membereskan aset daerah berupa tanah. Pemda siapkan dana dan pro aktif mengurus ke BPN di daerah. Bisa dibentuk gugus tugas penyelesaian masalah aset tanah ini.

Bagi rumah warga di pinggir sungai dan pantai, tidak bisa diberikan hak sertftikat hak milik, tetapi kami bisa memberikan sertifikat hak pakai selama rumahnya masih tradisional. 
Itu ada peraturan menterinya. Warga yang tinggal di atas laut dan sungai bisa mendapatkan hak pakai” terang Sofyan Jalil.

Asrif/ Humas Pemda
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Asisten Administrasi Umum Sintang Ikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 Secara Virtual

Trending Now