Mega-Berita.com Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J, S. Pd. M.A.P membuka pelaksanaan Focus Group Discussion Valuasi Jasa Ekosistem Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Sintang di Aula Serantung Waterpark Jl. Kapiten Kwee Jiu Hoi, Jl. Mungguk Serantung, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang pada Kamis, 9 Desember 2021.
Hadir dalam Focus Group Discussion Valuasi Jasa Ekosistem Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Sintang tersebut Kartiyus, SH, M. Si Kepala Bappeda, akademisi Universitas Kapuas, Pemerintah Kecamatan Kelam Permai, Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Pemerintahan Desa Ensaid Panjang dan Sungai Buluh, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, KPH Melawi, KPH Sintang Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta Dinas Lingkungan Hidup.
Yustinus J dalam arahahnya menyampaikan ekonomi jasa ekosistem areal berhutan di luar kawasan hutan di Kabupaten Sinyang sangat penting untuk kita perhatikan dan kita ikuti. “musibah banjir besar yang melanda Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu membawa kesadaran tersendiri bagi banyak pihak akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, termasuk ekosistem hutan. hutan menjadi sumber daya alam yang mempunyai nilai jasa ekosistem penunjang kehidupan” terang Yustinus J.
“kontribusi hutan kalimantan untuk manfaat ekosistem ini telah lama menjadi perhatian para peneliti dari kalangan perguruan tinggi. Para peneliti meyakini ada banyak manfaat ekosistem hutan, baik yang sifatnya langsung dirasakan masyarakat maupun yang tidak langsung” terang Yustinus J.
“manfaat ekosistem hutan ini bisa berupa jasa wisata alam, sumber air bersih, sumber kayu dan hasil hutan bukan kayu, pengendali erosi dan banjir, penyerapan karbon dan lain lain. Namun demikian, hutan di kalimantan juga menghadapi ancaman deforestasi yang tinggi, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan” terang Yustinus J.
“Kabupaten Sintang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036. Dalam Perda ini tercakup rencana pola ruang Kabupaten Sintang yang ditantaranya adalah memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya.
Hal ini mencakup perlindungan pada kawasan hutan lindung dan kawasan pelestarian alam, sempadan-sempadan sungai dan danau, kawasan bergambut dan lain-lain” beber Yustinus J.
“selain itu, sejak tahun 2017, Bupati Sintang juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Hutan Ekobudaya dan Hutan Tutupan pada inisiatif masyarakat dalam mempertahankan hutan di luar kawasan hutan” teran Yustinus J.
“di Tingkat Provinsi, kita juga memiliki Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan usahaberbasis lahan berkelanjutan.
Perda ini mengatur kewajiban setiap pemilik izin usaha berbasis lahan untuk menyiapkan area konservasi minimal 7 % dari luas izin usahanya. Areal konservasi yang dimaksud merupakan kawasan atau lahan yang bernilai konservasi tinggi di dalam izin usahanya” tambah Yustinus J.
“berbagai regulasi diatas pada prinsipnya bertujuan melindungi jasa ekosistem hutan yang mendukung kehidupan. Kita berharap berbagai payung hukum yang telah disediakan dapat dimanfaatkan dan diberdayagunakan untuk mewujudkan kelestarian fungsi hutan dan ekosistemnya bagi kesejahteraan masyarakat. FGD ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintan Kabupaten Sintang untuk mewujudkan Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Lestari” tutup Yustinus J.
Sumber : Humas Pemda
Publish : Budi