KPK DIMINTA BONGKAR KASUS KORUPSI DI KALBAR, TERMASUK KASUS BAGI-BAGI PROYEK WALIKOTA SINGKAWANG
“Sudah setahun lebih sejak pelaporan/pengaduan kami yang tergabung dalam satu forum (FW-LSM Kal-bar) yang dulu presediumnya Yayat Darmawi SE.SH.MH secara langsung ke Kejati Kalbar melalui pasi Intel Kejati namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan perkembangannya,kami berharap kasus tersebut agar segera ditangani oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi)," ujarnya.
"Menurutnya korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”). jadi masyarakat melalui LSMnya yang telah diatur dalam undang-undang sangat berperan didalam pemberantasan korupsi,"ujar Bambang.
"Dia juga mengatakan, laporan tersebut (kasus rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang) secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya yang masih kita simpan rapi sebagai bukti pelaporan tentang kasus bagi-bagi proyek walikota singkawang (Tjhai Chui Mie)tersebut dengan beberapa oknum pihak legislatif, apabila kasus tersebut masih tidak ada perkembangan sama sekali maka publik menilai ada pelemahan terhadap supremasi hukum di dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang.( /09/2021).
"Sementara proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian resort kota Singkawang terkait rekaman bagi-bagi proyek tersebut juga tidak ada kejelasan sama sekali, oleh sebab itu publik mengira ada apa dengan kasus bagi-bagi proyek walikota Singkawang (Tjhai Chui Mie) dan beberapa anggota DPRD tersebut hingga saat ini masih belum terungkap dan di proses dipengadilan, "ujarnya.
"Bambang juga menjelaskan kalau masyarakat bisa ikut serta didalam pemberantasan korupsi sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Dia berharap agar APH (aparat penegak hukum) seperti kejaksaan dan kepolisian untuk serius menangani kasus korupsi di kalbar,salah satunya seperti kasus bagi-bagi proyek walikota Singkawang Tjhai chui mie beserta beberapa anggota legislatifnya.
Dalam waktu dekat kami (TINDAK INDONESIA) akan melakukan pengaduan secara tertulis ke KPK( komisi pemberantasan korupsi) terkait lambannya penanganan kasus tersebut,pungkasnya.
(Budi Ardani.)
Trending Now
-
Mega-Berita.com Ketapang - Kasus pemukulan oleh oknum pekerja di Lokasi...
-
Mega-Berita.com Ketua Search And Rescue Unit Hidayatullah Sintang, Arif Subagyo mengatakan,selama ke...
-
Mega-Berita.com Tim Satuan Tugas Pangan Kabupaten Sintang melakukan kunjungan dan pemantauan 8 objek yang ...
-
Mega-Berita.com Pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2024 sekira jam 08.00 WIB bertempat di Hala...
-
Mega-Berita.com Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Penganugerahan Keterbuka...