Pada surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegasken bahwa Apebils Kepala Daerah sedang menjaiani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada Wakil Kepala Daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepaia daerah. Memperhatikan Surat Gubemur Nomor 100/3268/PemB tanggal 16 September 2021 hal izin Cut Berhalangan Sementara Bupati Sintang dikarenakan sakit dan perawatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna menjamin kelencaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang bertugas selaku Pelaksana Hanan (Plh) Bupati Sintang sesuai ketentuan perundang-undangan. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri up. Dirjen Otonomi Daerah, Bupati Sintang, Ketua DPRD Sintang, dan Inspektur Provinsi Kalbar.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si sejak Senin, 20 September 2021 sudah mulai menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang dengan menjadi Inspektur Upacara Pemakaman Jenazah Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH di Pemakaman Katolik Teluk Menyurai.
Dan pada Selasa, 21 September 2021, Yosepha Hasnah sebagai Plh Bupati Sintang menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang serta memberikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021.
Cecep/Humas Pemda