Mega-Berita.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Kepala PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Sintang bahwa pelaksanaan belajar mengajar tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada Senin, 12 Juli 2021, masih dilakukan secara daring (online) atau belajar dari rumah sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/2856/DISDIKBUD-A tanggal 8 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Sintang.
Dalam surat tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Sintang Nomor :360/3202/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Berbasis Mikro dan Mengoptimaikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat pendidikan/Pelatinan) dilakukan secara daring (online).
“sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan proses belajar mengajar Tahun Ajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 20241, maka pembelajaran di Satuan Pendidikan masih dilakukan secara Daring (online) dan atau Belajar dari Rumah sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Demikian isi surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si tersebut.
Sebelumnya Bupati Sintang usai melantik 4 orang Pejabat Tinggi Pratama pada Jumat, 2 Juli 2021 yang lalu menyampaikan bahwa persiapan belajar tatap muka masih on the track. “soal kondisi zona merah di Pontianak dan persiapan pembelajaran tatap muka, untuk Kabupaten Sintang tetap on the track. Sesuai arahan Presiden, yang bukan zona merah tetap melaksanakan belajar tatap muka, dua hari dalam seminggu, dua jam dalam sehari pembelajaran.
Kecuali, tiba tiba Sintang masuk zona merah, maka akan kita hentikan lagi belajar tatap mukanya. Tapi yang pasti, kalau Pontianak zona merah, maka akan berpengaruh terhadap semua ibu kota kabupaten kota karena konektivitas dan mobilitas warga. Kalau Sintang masih zona kuning atau orange, proses belajar tatap muka tetap on the track. Kan hanya 2 hari seminggu dan 2 jam per hari” terang Bupati Sintang saat itu.
Jauh hari sebelumnya, Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin rapat persiapan pelaksanaan belajar tatap muka untuk satuan pendidikan PAUD hingga SMP Se-Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 16 Juni 2021 yang lalu. saat itu Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan untuk memulai proses belajar tatap muka pada Juli 2021 pada saat dimulainya tahun ajaran 2021/2022 dimulai dengan berbagai persyaratan yang ketat.
Dalam rapat tersebut semua stakeholder memberikan dukungan dengan berbagai catatan. Dibahas juga teknis pelaksanaan belajar tatap muka seperti satu hari hanya 2 jam pertemuan, penyiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, baik saat berada di sekolah maupun diluar sekolah, peniadaan kegiatan olahraga, kantin dan ekstrakulikuler.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Drs. Lindra Azmar, M. Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S.Ag, Wakapolres Sintang Kompol Rizal Satria Ferdianto, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang Drs. H. Senen Maryono, M. Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J, S. Pd, M.A.P, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Ir. Bernhard Saragih, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan kepala sekolah, perwakilan guru.
(Akbar/Humas Pemda)