Iklan

PENYERAHAN PENITIPAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ATAU PENYELEWENGAN ANGGARAN DANA DESA SEMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 KECAMATAN NOYAN KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

mega-berita.com
Jumat, 16 Juli 2021 | 07.53 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z

 


Mega-Berita.com   Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 15 Juli 2021 pukul 14.30 Wib telah dilakukan Penitipan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) oleh Sdra. HENDRI selaku keluarga Terdakwa GUNAWAN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana  Korupsi Penyalahgunaan atau Penyelewengan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. 
  • Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa MARIUS, Terdakwa GUNAWAN dan Terdakwa VINSENSIUS SUANTO yaitu sebesar Rp409.168.612 (Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah) berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau. 
  • Bahwa pengembalian sebagian kerugian negara ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Bahwa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. memberikan pengarahan bahwa "Setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana  (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara dan kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Editor : Akbar
publish : Budi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENYERAHAN PENITIPAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ATAU PENYELEWENGAN ANGGARAN DANA DESA SEMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 KECAMATAN NOYAN KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Trending Now

Iklan