Mega-Berita.com Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara pemilihan kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antar Waktu dan Pengangkatan Penjabat kepala Desa Pasal 83 ayat (7) menyatakan bahwa PPKab paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak menerima pengajuan keberatan dari Calon Kepala Desa yang disampaikan melalui Camat wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dan wajib menyampaikan keputusan kepada Panwas Pilkades dan PPKades.
“sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka fasilitasi Penyelesaian Keberatan tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021, untuk itu kami mengundang Ketua dan Sekretaris PPKades, Ketua dan Sekeretaris Panwas Pilkades, Ketua BPD, PJ. Kepala Desa dan Pelapor/Penggugat (Maksimal 2 Orang) dalam rangka Dengar Pendapat terhadap Keberatan yang diajukan. Dalam tahapan pilkades ini, kita sudah sampai pada penyelesaian sengketa atas hasil pilkades. Saat ini keberatan sudah disampaikan pada Panwas Tingkat Desa, kalau di tingkat desa sudah mampu diselesaikan, dibuat berita acaranya. Kalau tidak mampu diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari, maka harus disampaikan ke panitia di kecamatan untuk diselesaikan juga dalam waktu 10 hari. Apabila tidak bisa diselesaikan selama 10 oleh panitia di kecamatan, baru diajukan ke panitia pilkades tingkat kabupaten.
Di tingkat kabupaten paling lambat 20 hari sejak disampaikan. Kita akan membuat keputusan dan keputusan tingkat kabupaten bersifat final dan mengikat. Apabila calon kepala desa masih tidak menerima keputusan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang, maka silakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak. Kami memiliki batasan untuk menyelesaikan, seperti kalau ada permintaan pelaksanaan pemilihan suara ulang, bukan kewenangan kabupaten, ini kewenangan PTUN. Kalau PTUN memerintahkan pemungutan suara ulang, baru dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi kalau menghitung ulang, masih di perkenankan. Jadi ada batasan kewenangan yang dimiliki Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang” terang Herkulanus Roni.
“saat ini kami sudah menerima 23 sengketa hasil pilkades dari 6 camat. Semua keberatan yang diajukan sudah melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat keberatan yang bersangkutan. Tugas Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang saat ini adalah mendalami saja. Nanti calon kades yang keberatan untuk mengungkapkan fakta keberatanya, lalu kami akan meminta keterangan panitia pilkades tingkat desa dan panitia pengawas tingkat desa. Setelah mendengarkan keterangan pihak tersebut, seluruh anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang silakan menanyakan untuk melakukan pendalaman. Hari ini kita hanya mendalami, belum memutuskan. Keputusan akan diambil dalam sebuah rapat khusus Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang. Dengar pendapat hari ini akan menjadi bahan kita untuk mengambil keputusan nanti” terang Herkulanus Roni.
“setelah mendengarkan pelapor, panitia pilkades tingkat desa, panwas pilkades tingkat desa. Seluruh anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang bisa menanyakan untuk mendalami kasus sebagai bahan kita mengambil keputusan nanti. Kalau sudah selesai, pihak yang hadir silakan meninggalkan tempat ini, untuk giliran dengan desa lain lagi” terang Herkulanus Roni
Hadir dalam Acara Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang tersebut seluruh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang selaku Ketua, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan selaku Wakil Ketua, Kadis Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Sekretaris.
Sementara anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang yang lain turut hadir seperti Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Kasat Intel Polres Sintang, Kasi Intel Kodim 1205 Sintang, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, dan Kasat Pol PP. Turut hadir sebagai peninjau dalam acara Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang Santosa Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, SH.
Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 tersebut Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang mendengarkan secara bergiliran keterangan pelapor, panitia pilkades tingkat desa dan panwas tingkat desa. Selanjutnya secara bergiliran Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang mengajukan pertanyaan pendalaman.
(Akbar/Humas Pemda)