Mega-Berita.com
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH meliburkan kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun swasta bagi warga yang tinggal di 291 desa di Kabupaten Sintang pada Rabu, 7 Juli 2021.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 140/3030/DPMPD-B/2021 Tentang Hari Yang Diliburkar Pada Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021. Surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 Kecamatan.
Dasar dari keluarkannya Surat Edaran tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang Penetapan Desa Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal pelaksanaannya. Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juli 2021.
Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah. Bagi Instansi/Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintahan Daerah yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat menggunakan hak pilihnya. Bupati Sintang juga menghimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak pilihnya.
Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, sehingga kalau 291 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, maka hanya ada 100 desa yang belum melaksanakan pilkades atau sekitar 70 persen masyarakat desa melaksanakan pemungutan suara pada pilkades serentak.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 140/3030/DPMPD-B/2021 Tentang Hari Yang Diliburkar Pada Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021. Surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 Kecamatan.
Dasar dari keluarkannya Surat Edaran tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang Penetapan Desa Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal pelaksanaannya. Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juli 2021.
Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah. Bagi Instansi/Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintahan Daerah yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat menggunakan hak pilihnya. Bupati Sintang juga menghimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak pilihnya.
Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, sehingga kalau 291 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, maka hanya ada 100 desa yang belum melaksanakan pilkades atau sekitar 70 persen masyarakat desa melaksanakan pemungutan suara pada pilkades serentak.
(Asrif/Humas Pemda)