Bupati Sintang dalam amanatnya menyampaikan bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada hari ini telah melalui tahapan seleksi terbuka secara ketat yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
“Jabatan Pimpinan Tinggi mempunyai fungsi memimpin, memotivasi dan menjadi tauladan bagi setiap pegawai pada organisasi saudara, karena itu hendaknya saudara mempunyai kemauan yang kuat, memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Dengan demikian saya harap saudara-saudara dapat menjadi motor penggerak organisasi yang saudara pimpin. Tentunya harus didukung penuh oleh bawahan, karena itu bangun koordinasi dan pupuk kerjasama yang baik dengan bawahan di lingkungan OPD saudara, sehingga tugas dan amanah organisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses dengan harapan akan lebih baik dimasa yang akan datang” pesan Bupati Sintang
“saya juga berpesan kepada saudara agar senantiasa menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pimpinan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Sintang serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan dengan pimpinan OPD lainnya. Saya juga berharap agar ibu-ibu dapat mendukung tugas suami dan aktif berperan dalam kegiatan Dharma Wanita Persatuan baik yang masuk dalam kepengurusan maupun anggota, agar tujuan untuk mengembangkan dan membina Dharma Wanita Persatuan menjadi istri Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan berkualitas dalam mencapai program kerja Dharma Wanita baik pada OPD saudara maupun di lingkup kabupaten dapat tercapai dengan lebih baik kedepannya” pesan Bupati Sintang
“selain itu, menyikapi kondisi saat ini, dimana wabah pandemi covid-19 masih belum hilang di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Sintang, saya harapkan kedisiplinan dan kepatuhan mengikuti protokol kesehatan tetap harus kita laksanakan. Mari samakan cara pandang kita, maksimalkan rasa empati untuk bisa menyelesaikan persoalan pandemi covid-19 ini,” tambah Bupati Sintang
“dan dari 6 jabatan yang di lelang untuk hari ini hanya 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik karena telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Nomor: 821/3509/SJ tanggal 17 Juni 2021 dan dari Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Nomor: B-1736/KASN/05/2021 tanggal 4 Mei 2021. Sedangkan untuk 2 (dua) jabatan lainnya yakni Inspektur Kabupaten Sintang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil belum dapat dilantik bersamaan pada saat ini, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar pejabat tersebut dapat diangkat pada jabatannya” terang Bupati Sintang
“untuk jabatan Inspektur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana disebutkan bahwa untuk jabatan Inspektur Kabupaten Sintang terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat” tambah Bupati Sintang
“sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dimana disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Menteri dan pada tanggal 28 Juni 2021 untuk calon Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah di wawancara oleh tim penguji dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri” tambah Bupati Sintang
Adapun kelima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik tersebut adalah
1. Witarso, SH, M. Si dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Palentinus, S. Sos, M. Si yang sudah memasuki usia pensiun.
2. Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan III Inspektorat Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Sudiyanto, SH yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mengikuti Pilkada Kabupaten Sintang tahun 2020 dan terpilih sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026.
3. Kusnidar, S. Sos, MM dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Camat Binjai Hulu. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang ini sejak berubah nomenklaturnya, belum pernah memiliki pimpinan atau kepala badan.
4. Drs. Subendi, M. Si dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Drs. Hatta, M. Si yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mengikuti Pilkada pada 2020 lalu.
(Akbar/Humas Pemda)