Iklan

APH Dan PEMDA Tidak Mampu Menertibkan PETI Di Melawi.

mega-berita.com
Rabu, 14 April 2021 | 03.51 WIB Last Updated 2022-08-29T09:43:36Z

 


Mega-Berita.com   "Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin PETI dikabupaten Melawi Desa kelakik dalam beberapa bulan terakhir ini sudah sangat viral dimuat dibeberapa media online dan terkesan kebal hukum,sehingga terkesan kepolisian resort melawi lemah di dalam penindakan dan penertiban PETI di wilayah hukumnya.

Terkait  maraknya aktifitas PETI dikabupaten melawi tersebut, korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto.Amd)angkat bicara mengenai sistem regulasi dan aturan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten Melawi dan aparat kepolisian resort Melawi kepada masyarakat khususnya pekerja PETI "ujarnya.

"Bambang juga mengatakan bahwa, ada beberapa titik yang telah ditelusuri oleh Tim TINDAK INDONESIA dalam sepekan ini yang dipimpin langsung olehnya kelokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut,salah satunya diDesa Kelakik milik salah seorang mantan anggota dewan berinisial (H), yang mana pengurus dilapangan adalah anaknya sendiri dan salah seorang tokoh masyarkat berinisial (B) "ujarnya pada media.

"Disisi lain sekum LSM PISIDA Syamsuardi juga menjelaskan, bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dikabupaten melawi ini sudah sangat jelas terlihat kerugian maupun dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas PETI tersebut, seperti pencemaran lingkungan, pencemaran daerah aliran sungai (DAS), kerusakan alam, kerusakan ekosistem, kesehatan, flora dan fauna,dari efek Mercuri maupun sianida.dalam hal ini jadi dimana fungsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat kepolisian resort melawi yang seyogyanya melakukan penindakan dan penertiban diwilayah hukumnya yang terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut"pungkasnya.

"Dia juga mengatakan seharusnya pemerintah dan aparat kepolisian bersikap tegas dan melakukan langkah prefentif atau penindakan dan penertiban terhadap pelaku usaha PETI maupun pembeli hasil PETI ini, untuk memberikan efek jera kepada pekerja PETI dan cukong-cukongnya "ujar Syamsuardi yang sering disapa gincu pada media.

"Bambang dan Syamsuardi berharap agar kepolisian resort melawi melakukan razia gabungan bersama TNI melalui polisi militernya (PM), kejaksaan dan polisi pamong praja (Pol PP) dan stahocler yang ada untuk lebih sinergi dalam penegakan supremasi hukum "ujar keduanya.

"Untuk pelaku dikenakan sangsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No.03 Thn 2020 perubahan atas UU RI No.4 Thn 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar,” pungkasnya.

"Disamping itu juga sangsi untuk pembeli atau penadah hasil dari PETI tersebut dikenakan pada Pasal 480 KUHP yang berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah "ujar keduanya penuh harap.

(Tim red.)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APH Dan PEMDA Tidak Mampu Menertibkan PETI Di Melawi.

Trending Now

Iklan