Melalui
virtual, Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menyampaikan
bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen Pemerintah
untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia,
“Hari ini saya akan menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi
dan 273 kabupaten/kota dan betul-betul sertifikat itu saya ingin agar
sudah dipegang semuanya”, kata Presiden RI.
Menurut Presiden RI,
bahwa sertifikat tanah itu merupakan bukti kepastian hukum atas
kepemilikan tanah, “karena sekali lagi, ini adalah bukti kepastian hukum
atas kepemilikan tanah. Karena yang namanya sengketa tanah, konflik
tanah, itu setiap saya ke daerah itu selalu masuk ke telinga saya dan
memang masih banyak sekali. Ada yang sudah sampai ke pengadilan, belum
selesai. Artinya, Bapak-Ibu semuanya sekarang sudah memiliki bukti hak
atas kepemilikan tanah/lahan yang kita punyai”, ujar Presiden.
Presiden
berpesan kepada para penerima sertifikat tanah untuk menjaga dan
menyimpan sertifikat dengan baik, “pesan saya, simpan baik-baik ini yang
namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli,
yang fotokopi taruh di lemari yang lainnya. Jadi kalau hilang masih bisa
diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi”, pesan Presiden RI.
Sementara
itu, Jarot Winarno, Bupati Sintang memberikan tanggapannya terkait
pelaksanaan kegiatan penyerahan sertifikat tanah, “saya apresiasi dengan
teman-teman di BPN Sintang, karena di tahun 2020 telah menyelesaikan
redistribusi tanah sebanyak 7350 bidang tanah, yang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) ada 6171 bidang tanah”, kata Jarot.
Masih
kata Bupati Sintang, bahwa ditahun 2021 ini lebih baik lagi dari tahun
2020, “target PTSL tahun 2021 ini untuk pengukuran tanahnya itu sekitar
40.000 tanah, kemudian yang disertifikatkan sekitar 30.000”, sambung
Jarot.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, Junaedi mengatakan bahwa di tahun 2021 akan melaksanakan program sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk di Sintang, “targetnya 40.000 bidang yang akan diukur, tetapi sertifikat hak atas tanahnya sekitar 30.000, kita melaksanakan target sesai dengan target yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat untuk didaerah”, kata Junaedi.
(Akbar/Humas Pemda)