Penegasan Kapolres Sintang ini kembali disampaikan dihadapan para Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Sintang serta seluruh personil Polres Sintang diruang Aula BKPM Polres Sintang dimana seluruh anggota Polri dilarang memberikan dukungan kepada salah satu paslon dalam bentuk apapun di setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Kamis (19/11/2020 )
“Termasuk yang menyangkut hal-hal teknis dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tidak menimbulkan dan membawa kesan negatif bagi Polri, khususnya Polres Sintang,” sebutnya.
Terkait dengan netralitas Polri, aturannya sudah jelas dan sesuai dengan arahan pimpinan Polri, bahwa di setiap tahapan Pilkada anggota Polri harus Netral (dilarang memihak). Kegiatan pengamanan tahapan Pilkada serentak 2020 termasuk di Kabupaten Sintang harus dilakukan secara proporsional dan profesional.
“Anggota Polri diberikan mandat oleh negara untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaan pilkada agar dapat berjalan tertib, aman, lancar dan sehat,” tegasnya mengakhiri.
*(Budiardani)*