Mohon Kepada Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas SPBU Yang Di Duga Melakukan Penyimpangan Penjualan BBM Bersubsidi. |
Mega-Berita.com Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi oleh pemerintah tidak tepat pada sasarannya" yaitu langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari ujar"Korwil TINDAK INDONESIA Bambang Iswanto Amd.
" Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah salah satu tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi ujar Bambang".
"Meskipun demikian kata Bambang" dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih kurang efektif.hal ini disebabkan antara lain terdapat celah-celah dan merupakan kelemahan dari Undang-undang No. 22 Tahun 2001, yang memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum, seperti tidak adanya ketentuan mengenai batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat, dan tidak adanya ketentuan mengenai Straf minimal khusus dalam tindak pidana ini ujarnya".
"Dalam investasi empiris yang di lakukan oleh anggota Tim TINDAK INDONESIA kabupaten Sintang di salah satu SPBU Paoh di kecamatan Sepauk dengan nomor registrasi 64-786-13, terlihat jelas pemilik SPBU tersebut melakukan pelanggaran seperti melayani pengantri yang menggunakan jerigen dan drum dalam jumlah yang banyak menggunakan mobil pickup.dan yang memegang slang pengisian juga bukan karyawan atau pegawai SPBU, melainkan pengantri ujar Zainuddin salah satu anggota Tim Investigasi TINDAK INDONESIA.
"Dalam hal ini korwil TINDAK INDONESIA kabupaten Sintang akan menyurati Pertamina pusat terkait pelanggan yang di lakukan oleh pemilik SPBU tersebut, agar Pertamina segera menindak tegas pelaku usaha atau pemilik SPBU yang melakukan pelanggaran ujar Bambang"
(Budi/Tim)